PASANGKAYU, SMNews.Com – Setelah melaksanakan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD periode 2024-2029, oleh wakil ketua pengadilan negeri Pasangkayu, pimpinan DPRD beralih.
Sebelum penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama ke pimpinan DPRD yang baru, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pasangkayu, Mansur membacakan surat keputusan PJ. Gubernur Sulawesi Barat, dimana pada intinya memberhentikan dengan hormat anggota DPRD masa jabatan periode 2019-2024.
Setelah membacakan keputusan PJ Gubernur Sulbar, pimpinan DPRD Pasangkayu periode 2019-2024 Alwiaty, SH dan Arwi menyerahkan palu sidang dan memo persidangan Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Pasangkayu periode 2024-2029 ke pimpinan DPRD sementara Irfandi Y. RM dan M. Rian Ramadhan.
” Lanjutkan perjuangan untuk kemaslahatan masyarakat kabupaten Pasangkayu dan menjaga nama baik institusi DPRD Pasangkayu,” tutur Alwiaty kepada ketua DPRD sementara Irfandi, saat penyerahan palu sidang, Selasa, 27 Agustus 2024.
Setelah penyerahan palu sidang dan memo persidangan, ketua DPRD Sementara Irfandi langsung mengambil alih sidang Paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Pasangkayu periode 2024-2029.
Sekwan DPRD Pasangkayu, Mansur mengatakan kewajiban pimpinan DPRD sementara yakni memimpin rapat – rapat untuk membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) baik itu yang permanen maupun temporer sebagai pemenuhan tugas dan tanggung jawab atas kinerja yang akan dilakukan selama lima tahun kedepannya.
” AKD ini terdiri dari Badan anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Fraksi – Fraksi dan komisi,” terang Mansur.