Masyarakat Lariang Aksi Di DPRD Tuntut Kejelasan HGU PT Letawa

Aliansi masyarakat desa Lariang saat melakukan aksi di depan kantor DPRD Pasangkayu

PASANGKAYU, SMNews.Com – PT Letawa menguasai lahan di blok 30 seluas kurang lebih 59 hektar diwilayah desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, kabupaten Pasangkayu dan diduga tidak masuk dalam HGU.

Karena tidak adanya kejelasan alas hak tersebut, aliansi masyarakat desa Lariang, melakukan aksi di gedung DPRD Pasangkayu, Kamis, 3 September 2024.

Aliansi ini di koordinir oleh Muhammad Akbar Firman dan saat berorasi ia mengatakan bahwa sudah hampir 29 tahun lamanya koorporasi PT Letawa menguasai lahan di blok 30 dan diduga tidak masuk dokumen resmi HGU.

” Kami hadir disini bukan mencari masalah. Kami datang disini membawa kebenaran, dimana selama 29 tahun lahan masyarakat dikuasai korporasi dan tidak memiliki alas hak, begitu nikmat menikmati hasil lahan kita. Ketika rakyat sendiri yang mencari sesuap nasi, itu dikriminalisasi. Dimana katanya korporasi itu datang mensejahterakan rakyat,” tutur Akbar saat berorasi depan gedung DPRD Pasangkayu.

Lanjut Akbar, sudah berapa banyak masyarakat desa Lariang keluar masuk kantor polisi dan di Pidana, karena untuk mencari sesuap nasi, sementara perusahaan yang menguasai lahan tanpa alas hak bebas menguasai tanah negara tanpa diberikan sanksi hukum.

Aliansi masyarakat desa Lariang juga meminta Pjs Bupati Pasangkayu untuk tidak menyetujui izin PKKPR (Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha,red) yang di mohonkan PT Letawa sebagai dasar penerbitan HGU. Serta meminta pemerintah untuk menghentikan aktivitas perkebunan baik memanen dan merawat diluar HGU milik PT Letawa sampai pihak perusahaan menunjukkan alas haknya.

Masa aksi juga meminta ATR/BPN memunculkan titik koordinat untuk memvalidasi HGU PT Letawa. BPN segera mengeluarkan keputusan tanah terlantar terhadap lahan PT Letawa terkait pemukiman masyarakat desa Lariang yang tumpang tindih dengan SHM masyarakat.

Mereka juga meminta anggota kepolisian dan TNI beserta pihak keamanan PT Letawa tidak melakukan upaya intimidasi dalam bentuk apapun Usut tuntas perpajakan PT Letawa warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

Serta meminta pemerintah untuk mengambil alih lahan diluar HGU PT Letawa  untuk fasilitas umum dan diberikan kepada masyarakat sebagai pemukiman dan kesejahteraan masyarakat. Serta mengusut tuntas perpajakan PT Letawa.