PASANGKAYU, SMNews.Com – Polres Pasangkayu telah mengamankan oknum Polisi berinisial H yang diduga sebagai pelaku penembakan warga di Dusun Maranggapa, desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Penembakan itu terjadi, pada hari Jum’at, 5 Oktober 2024 malam dan korbannya atas nama Arman (41). Saat ini, korban tengah dirawat di RSUD Undata Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan tengah menjalani operasi pengeluaran misil di bagian kepala dan leher.
Kapolres Pasangkayu AKBP Chadra Kurnia, diwakili Humasnya Aipda Mulwan mengatakan bahwa peluru yang digunakan merupakan peluru softgun. Ia juga mengatakan bahwa dari keterangan pelaku, motif pelaku melakukan penembakan tersebut karena merasa risih pada korban yang selalu melakukan teror kepada istrinya.
” Dari keterangan pelaku, korban ini memiliki gangguan jiwa, dan seringkali mendatangi rumahnya dengan membawa parang, serta mengancam nyawa istrinya” terang Mulwan, Senin, 7 Oktober, 2024.
Karena merasa risih dengan perlakuan korban kepada keluarganya, pelaku kemudian nekad menembak korban di jalan, tak jauh dari rumah korban.
Saat ditanya, bahwa berdasarkan keterangan dari keluarga korban, saat ini pelaku masih belum diselidiki, dan belum diproses. Namun, hal itu dibantah oleh pihak dari Polres Pasangkyu.
” Tidak betul, setelah peristiwa terjadi pelaku lansung diamankan,” terang Mulwan.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Pasangkayu dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
” Pelaku sudah di tahan, dan akan di selidiki lebih lanjut, serta akan lakukan proses hukum selanjutnya,” tutupnya.