PASANGKAYU, SMNews.Com – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu memutus bersalah terdakwa Paris Balinono, dengan putusan 3 bulan penjara subsider 1 bulan dan denda Rp. 200.000.000.
Atas putusan tersebut, Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, Kejari dan Polres Pasangkayu, melakukan rapat terkait putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu itu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, SH mengatakan, berdasarkan keputusan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kapolri bahwa satu kali 24 jam setelah putusan pengadilan negeri itu dilakukan pertemuan.
” Berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu itu kami akan melakukan langkah – langkah hukum,” tutur Darmawan, saat Konferensi pers, Kamis, 7 November 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pasangkayu, Sakaria Ali Zaid mengatakan, langkah hukum yang dilakukan yakni dengan banding. Karena tidak sesuai atas apa yang didakwakan.
” Majelis hakim pengadilan negeri Pasangkayu memutus 3 bulan penjara, ini dibawah dari setengah sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding,” jelas Sakaria.
Menurutnya, banding yang dilakukan ini karena putusan hakim itu dibawah dari setengah atas dakwaan yang diajukan oleh JPU yakni 36 bulan atau tiga tahun.