PASANGKAYU, SMNews.Com – Diduga tidak independen, Relawan Hukum (RH) Yaumil-Herny resmi mengadukan Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Kabupaten Pasangkayu ke KPU Kabupaten Pasangkayu.
Ketua Relawan Hukum Yaumil – Herny Syamsudin, menyatakan, pernyataan GLI Kabupaten Pasangkayu pada Media Online iNews.id pada tanggal 17 November, “Siap menjadi saksi kotak kosong”.
Pernyataan tersebut telah dikaji bersama tim Relawan Hukum Yaumil-Herny dan ditemukan ada indikasi pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (3) huruf a jo Pasal 127 huruf f UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“ Kami dari tim Relawan Hukum Yaumil– Herny telah mengkaji berita tersebut dan hasil kajian ditemukan ada indikasi Pemantau Pemilihan GLI tidak bersifat independen dan dalam menjalankan perannya sebagai Pemantau Pemilihan seharusnya tidak berpihak dan objektif meskipun itu adalah kotak kosong,” jelas Mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu Syamsuddin.
Menurut Syam, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, terdapat dua pilihan karena terdapat subjek hukum yang nyata mendeklarasikan kotak kosong sebagai salah satu pilihan demokrasi oleh masyarakat pemilih maka secara yuridis Pemantau Pemilihan wajib objektif dan tidak berpihak.
“ Mengenai kotak kosong dalam Pilkada bukan barang tabuh, ini sudah terjadi sejak pemilihan tahun 2015 lalu, namun kesemuanya harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai Pemantau Pemilihan yang perannya juga secara eksplisit sudah diatur dalam UU Pemilihan.
Soal laporan, Mantan Wartawan ini juga mengatakan, tim Relawan Hukum Yaumil – Herny telah menyampaikan nota keberatan dan meminta agar KPU Kabupaten Pasangkayu segera melakukan evaluasi terhadap GLI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan pada pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Pasangkayu.
“Jadi kami sudah sampaikan keberatan ini dan soal kewenangan melakukan evaluasi adalah KPU Kabupaten Pasangkayu sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan. Hal ini penting disampaikan agar Pemantau Pemilihan tidak ada yang berperan ganda dalam pesta demokrasi, yang bisa saja menjadi sumber konflik, termaksud di Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya.