PASANGKAYU, SMNews.Com – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Paris Balinono alias Opa putra dari Sampe.
Diterimanya banding JPU itu, PT Sulawesi Barat mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu nomor 84/Pid-sus/PN Pky tanggal 7 November 2024 yang memvonis Paris Balinono 3 bulan penjara dan denda Rp 200.000.000.
Sidang putusan banding tersebut di pimpin langsung oleh hakim ketua Nelson Panjaitan, hakim anggota Sutiyono dan Sadri serta Panitera Mohammad Idris Moh. Yamin.
Saat pembacaan putusan ketua pengadilan Nelson Panjaitan, menyatakan Terdakwa Paris Balinono Alias Opa Putra Dari Samp tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar memilih calon tertentu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara, 1 (satu) rangkap Surat Tanda Terima Pemberitahuan Nomor STTP/64/X/ΥΑΝ.2.2./2024/DITINTELKAN tertanggal 4 Oktober 2024, 1 (satu) rangkap Pemberitahuan Jadwal Kampanye Nomor 001/TIM-PS.KAYU/SDK- JSM/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024, 1 (satu) buah flashdisk merk Pinzy warna merah berisi Video pembagian amplop pecahan Rp. 50.000.
Vidio pembagian amplop berisi uang pecahan Rp. 50.000 oleh Paris Balinono pada saat kampanye calon Gubernur nomor urut Tiga SDK – JSM di dusun Bukit Asri, desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Paris Balinono adalah Anggota DPRD Pasangkayu dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) Baras, Bulutaba, Lariang (Babula).