PASANGKAYU, SMNews.Com – DPRD Pasangkayu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait antrian panjang kendaraan disetiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
Pada saat RDP anggota komisi II DPRD Pasangkayu berbeda pendapat terkait apakah rapat tersebut dilanjutkan atau diagendakan lagi, karena hanya ada dua pengelola SPBU hadir dari 5 SPBU yang beroperasi di Pasangkayu.
Pengelola SPBU Bukit Cindolo, Aco mempersilahkan RDP ini dilanjutkan kembali meski beberapa pengelola SPBU lainnya tidak hadir.
” BBM tidak bisa keluar dari SPBU kalau tidak memiliki barcode, dan berdasarkan barcode Pertamina ini kita menjual BBM,” ungkap Aco.
Lanjut Aco, adapun konsumen yang membeli bolak balik, tentu pihaknya tidak punya wewenang untuk melarangnya sebab mereka menggunakan barcode.
” Adanya antrian akhir-akhir ini disebabkan karena kami di SPBU menyetop konsumen dari luar kota, sehingga mereka para konsumen datang ikut antrian ke SPBU. Saya berharap ada surat imbauan kepara konsumen tidak melakukan antrian berulang-ulang melakukan pengisian BBM di SPBU,” tambahnya.
Ketua komisi II, Farid Zurniawansyah meminta ke pengelola SPBU agar menerapkan aturan atau regulasi, tidak melayani orang-orang yang lakukan pengisian BBM berulang-ulang.
” RDP ini akan di agendakan kembali untuk menghadirkan pengelola SPBU lainnya serta instansi terkait,” imbuhnya.