Penjualan BBM Dikios Diminta Agar Diberhentikan

Ketua komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zurniawansyah saat memimpin RDP terkait kelangkaan BBM

PASANGKAYU, SMNews.Com – Menjalankan fungsi pengawasan, DRPD Pasangkayu memanggil sejumlah OPD dan pengelola SPBU, untuk membahas terkait kelangkaan BBM.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua Komisi II DPRD Pasangkayu, Farid Zurniawansyah, dihadiri Kepala Dinas Koperindag, Masri Madawali, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu, Imran Makmur, mewakili Kabag SDA Waode Sitti Mariana, Dinas Perikanan dan Kelautan, Kanit Intelkan Polres Pasangkayu, perwakilan SPBU yang beroperasi di desa Ako dan Desa Sarudu.

Saat mengawali RDP, Farid mengatakan bahwa kelangkaan BBM bukan karena stok berkurang, namun ada mekanisme yang salah di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sehingga mengakibatkan antrian panjang kendaraan bahkan masyarakat tidak lagi mendapatkan minyak jenis Pertalite.

Perwakilan masyarakat Ikram Ibrahim menawarkan opsi agar BBM di SPBU yang sudah di subsidi oleh pemerintah itu tidak disalahgunakan. Salah satu opsinya adalah mengeluarkan surat edaran antara pemerintah, DPRD dan Kepolisian terkait larangan melakukan penjualan eceran BBM disetiap kios.

” Dalam undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55, dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar,” tutur Ikram, Selasa 17 Desember 2024.

Dinas Koperindag menurut Masri Madawali, itu selalu turun melakukan pengawasan ke setiap SPBU. Namum jawaban yang mereka terima dari pengelola SPBU itu bahwa kuota yang masuk tidak pernah kurang.

Sementara Ersad L. Adriani menghimbau agar masalah ini dicarikan solusinya. Karena jika tidak ada lagi eceran pertalite dijual, maka masyarakat yang jauh dari SPBU itu akan kelabakan.

Muh. Dasri sepakat dengan Ikram Ibrahim. Katanya, untuk mencari solusi terkait masalah penyalahgunaan BBM di Pasangkayu ini, karena aturannya sudah jelas.

Selain itu, kendaraan baik mobil dan motor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa itu kepolisian harus menindaknya, karena sudah menyalahi standar kendaraan.

” Kita juga sebagai pejabat ini harus sadar diri, BBM subsidi itu diperuntukkan untuk rakyat, sehingga kita tidak ikut juga memakai BBM subsidi itu,” tegas Dasri.

Pembahasan yang alot tersebut, DPRD mengambil kesimpulan, antar lain Akan membuat Tim khusus. Koperindag segera menyurat ke SPBU agar tidak melayani kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian dihari yang sama. Kepolisian menindak tangki siluman yang telah diluar dari standar kendaraan

” Saya rasa kalau semua bekerja sama baik itu Pemerintah, kepolisian dan DPRD, masalah kelangkaan BBM ini tidak akan terjadi lagi. Dalam waktu dekat kita juga akan berkunjung ke Depok Pertamina untuk menanyakan kuota Pertamax untuk kabupaten Pasangkayu, karena bukan hanya Pertalite yang susah, Pertamax juga sulit di dapatkandi SPBU,” pungkas Farid.