PASANGKAYU, SMNews.Com – DPRD dan Pemda Pasangkayu kembali menggelar sidang Paripurna, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Irfandi Yaumil, dihadiri wakil ketua I, Putu Purjaya, Wakil Ketua II Hariman Ibrahim, Sekkab Pasangkayu Muh. Zain Machmoed, pimpinan Forkopimda, Kepala OPD Serta anggota DPRD Pasangkayu, Senin, 20 Januari 2025.
Dikesempatan tersebut Irfandi menyampaikan Ranperda yang akan dibahas yakni, Ranperda Air limbah domestik, Ranperda Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Ranperda Jaminan kesehatan daerah (hak inisiatif DPRD).
Secara garis besar limbah domestik dibagi dalam dua kelompok yaitu limbah organik dan limbah anorganik. Limbah organik bersumber dari kotoran (tinja), sedangkan limbah anorganik dapat berupa plastik.
Kata Fandi, limbah organik degradasi oleh mikroba dalam lingkungan, sebaliknya limbah anorganik lebih sulit di degradasi sehingga sering menimbulkan pencemaran dilingkungan pada daerah yang tidak mempunyai unit pengelolaan limbah domestik, umumnya limbah dibuang langsung ke lingkungan khususnya perairan (sungai, danau) yang kemudian terangkut dan terendapkan disepanjang badan perairan.
Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi mengamanatkan bahwa tata cara penyelenggaraan cadangan pangan diatur dengan peraturan daerah, dimana peraturan daerah tersebut harus memperhatikan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sulawesi barat.
Tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah mengatur mengenai tata cara pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan pangan penyaluran cadangan pangan, kerja sama penyelenggaraan cadangan pangan, pengawasan dan pelaporan penyelenggaraan cadangan pangan dan pembiayaan penyelenggaraan cadangan pangan.
Penyelenggaraan cadangan pangan dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pengadaan cadangan pangan dilakukan dengan pembelian untuk memenuhi kebutuhan baru cadangan pangan penambahan cadangan pangan dan penggantian cadangan pangan yang rusak.
Pengelolaan cadangan pangan dilakukan dengan tahapan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan pemeriksaan secara berkala dan atau pengeluaran cadangan pangan dari gudang pengelolaan cadangan pangan dilakukan digudang milik pemerintah daerah dan jika pemerintah daerah belum mempunyai gudang dapat bekerja sama dengan bumn dan atau BUMD yang bergerak di bidang pangan.
” Penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan ketahanan pangan dan dapat dilakukan bersama unsur lain yang ditetapkan oleh Bupati untuk menanggulangi kekurangan, gejolak pangan kerusakan bahan akibat bencana alam,” tutur Irfandi.
DPRD juga mengusulkan Ranperda Jaminan kesehatan daerah yang merupakan inisiatif DPRD Pasangkayu. Menurut Irfandi, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa indonesia.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan.
” Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif perlindungan dan berkelanjutan yang sangat penting,” ungkapnya.