Manajemen PT Pasangkayu Tidak Beri Ampun Karyawan Terlibat Narkoba

PASANGKAYU, SMNews.Com – Narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi musuh bersama. Selain merusak, dampak buruknya juga terbukti sangat merugikan. Itu sebabnya, aparat kepolisian sebagai penegak hukum berupaya keras dalam memberantas dan menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

Mengingat tingkat kesulitan yang tinggi, pemberantasan narkoba perlu sinergi dengan banyak pihak, termasuk dengan masyarakat maupun dengan perusahaan-perusahaan yang ada salah satunya dengan perkebunan kelapa sawit.

Kapolsek Pasangkayu, AKP Mustamir mengatakan, dalam interaksi sehari-hari dengan perusahaan, sebagai aparat kepolisian melihat keseriusan dan kepedulian salah satu perusahaan yakni PT Pasangkayu dalam memberantas maupun menjauhkan karyawan perusahaan dari bahaya narkoba.

” Bertepatan pada momentum bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini, kami melihat kesadaran perusahaan bahwa narkoba memberi dampak buruk bagi keselamatan karyawan,” tutur AKP Mustamir.

Sementara secara internal sendiri, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pasangkayu telah memastikan bahwa tak ada ampun sama sekali jika ada karyawan yang terlibat kasus narkoba.

” Kami pihak perusahaan tidak memberikan toleransi kepada karyawan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Community Development Officer (CDO) PT Pasangkayu, Juanda Syahputra dalam keterangannya di Pasangkayu, Jumat, 21 Februari 2025.

Menurutnya, PT Pasangkayu sangat berkomitmen dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar perusahaan.

Juanda mengungkapkan, jika ada karyawan yang terlibat narkoba, perusahaan akan memberi sanksi tegas berupa pemecatan.

” Tidak ada ampun, langsung PHK (pemutusan hubungan kerja). Saya tegaskan dan mengingatkan bahwa sikap ini dilakukan agar karyawan tidak main-main dengan bahaya narkoba,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sikap perusahaan seperti itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan pada Pasal 151 yang menyebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan tertentu, salah satunya adalah adanya pelanggaran disiplin yang berat.

” Penyalahgunaan narkoba tentu dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berat, sehingga menjadi dasar sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK,” pungkasnya.

Penulis: JuhaenisEditor: Aspar