PASANGKAYU, SMNews.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu bahas Ranperda Perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pembahasan Ranperda perubahan tersebut berlangsung di ruang Aspirasi dan dipimpin ketua Bapemperda, Saifudin Andi Baso bersama anggota Arham Bustaman, Amries Amir, Syafaruddin dan Moh. Rizal yang dihadiri dari Inspektorat, Bappeda dan Litbang, Asisten III, Kabag Hukum, Kabag Keuangan Daerah, Kabag Ortala dan Kepala BKPSDM Pasangkayu, Kamis, 23 Januari 2025.
Syaifuddin Andi Baso mengatakan, kegiatan hari ini adalah rapat lanjutan terkait perubahan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
” Satu – satunya di Provinsi Sulawesi Barat ini tinggal kabupaten Pasangkayu yang belum berubah perangkat daerahnya terkhusus Bappeda dan Litbang,” tutur Syaifuddin.
Ia menjelaskan, berdasarkan instruksi presiden terkait badan riset dan mengharuskan semua daerah harus merubah kelembagaannya yakni Bappeda dan Litbang ini diubah menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda).
” Kita melakukan kajian dulu bersama OPD terkait apakah nanti Bappeda dan Litbang diubah menjadi Bapperinda atau ada nama lain, itu nanti kita lihat setelah kajian,” ucapnya.
Lanjut Syaifuddin, selain Bappeda dan Litbang ada tiga kelembagaan yang kemungkinan akan berubah di sekretariat daerah. Namun untuk kepastiannya itu belum bisa ditentukan.