Bawaslu Dan Gakkumdu Diduga Tidak Tuntas Melakukan Penyidikan

Komisioner Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, SH saat di wawancara oleh awak media.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Pelanggaran Pidana Pemilu yang ditemukan oleh Panwascam Baras, saat kampanye calon Gubernur Sulbar nomor urut Tiga di desa Motu, Bawaslu Pasangkayu hanya menetapkan satu orang tersangka dan sekarang berstatus terpidana.

Tersangka adalah Paris Balinono Alias Opa Putera dari Sampe, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “pemilihan” berdasarkan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Bunyi Pasal 187A ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan, SH, saat ditanya apakah ada tersangka lain selain Paris Balinono, ia mengatakan tidak terdapat pihak – pihak lain yang terlibat dalam money politik.

” Bawaslu melakukan kajian dari laporan dan temuan tersebut tidak terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses money politik tersebut,” tutur Darmawan, saat Konferensi pers di kantor Bawaslu Kamis, 7 November 2024 malam.

Menurutnya, perbuatan tersebut murni dilakukan sendiri oleh tersangka dan tidak melibatkan pihak lain.

Namun, dalam hal adanya kegiatan money politik berarti ada pemberi uang dan penerima uang. Pada saat kampanye tersebut dihadiri ratusan masyarakat. Sehingga patut diduga, dalam melakukan pelanggaran Pemilu ini Paris Balinono tidak sendiri melakukannya.

Sementara berdasarkan pasal 187A ayat 2 berbunyi, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1).

Sehingga patut diduga, masih ada tersangka lain dalam kasus ini karena ada transaksi money politik, namun patut diduga Bawaslu dan Gakkumdu tidak melakukan penyidikan secara tuntas.

Penulis: Aspar