BAZNAS Klarifikasi Hadiah Untuk Pemenang STQH

Ketua BAZNAS Pasangkayu Ustadz Ahmad, foto bersama terbaik I di STQH ke-XI Kabupaten Pasangkayu, setelah memberikan door prize

PASANGKAYU, SMNews.Com – Hadiah yang diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pasangkayu, mendapat protes dari ketua MUI Pasangkayu.

Ketua MUI Pasangkayu Maslim Halimin mengomentari berita yang di upload oleh Suaramatranews.Com. Ia mengatakan, pengelolaan dana Zakat tidak boleh dikelola dengan mengikuti selera, atau kepentingan dan kemauan. Pengelolaan dana Zakat, hanya boleh dikelola sesuai ketentuan syariat yang garis pokoknya telah ditegaskan dalam Alquran surah at-taubah ayat 60.

MTQ/STQ adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan sifatnya sebagai sebuah lomba. Sebagai kegiatan lomba yang diselenggarakan rutin, maka anggaran yang digunakan harus bersumber dari anggaran pemerintah.

Maka penggunaan dana zakat, tidak dapat digunakan sebagai hadiah lomba MTQ/STQ. Dana Zakat, bukan dana untuk hadiah lomba.

Terkait hal tersebut ketua BAZNAS Pasangkayu, Ustadz Ahmad mengklarifikasi nya. Katanya, BAZNAS hanya memberikan berupa door prize kepada setiap terbaik I.

” BAZNAS hanya memberikan door prize kepada terbaik I, itupun hanya berupa sarung, baju sholat dan mukenah bagi perempuan,” jelas ustadz Ahmad, Sabtu, 22 Februari 2025.

Sementara hadiah untuk terbaik I, Rp. 10.000.000, terbaik II Rp. 8.000.000. terbaik III Rp. 6.000.000, itu murni pemberian dari Pemda Pasangkayu melalui Bagian Kesra yang bersumber dari APBD.

Penulis: Aspar