PASANGKAYU, SMNews.Com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) kepala daerah tahun anggaran 2024 dari bupati ke DPRD.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irfandi Yaumil didampingi Wakil Ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim dihadiri bupati Yaumil Ambo Djiwa, Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat eselon di kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin, 24 Februari 2025.
Irfandi mengatakan, berdasarkan laporan sekretariat DPRD, anggota DPRD yang hadir di rapat paripurna sebanyak 17 orang, sehingga rapat paripurna ini dinyatakan kuorum.
” Kepala daerah mempunyai tanggung jawab menyampaikan LKPJ agar masyarakat dapat mengetahuinya dan penyampaian LKPJ ini sekali setahun,” ucap Irfandi.
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa mengucapkan salam hormat kepada hadirin di rapat paripurna penyerahaan LKPJ 2024 tersebut.
Menurutnya, LKPJ ini nantinya akan di bahas DPRD untuk di evaluasi bersama dengan Pemerintah Daerah dan nantinya diharapkan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
” LPKj ini mencakup berbagai program daerah dan masih terdapat kekurangan juga perlu di evaluasi serta diharapkan masukan dari para anggota DPRD,” ucapnya.
Slain penyerahan dokumen LPKj tahun anggaran 2024, Paripurna tersebut juga berlangsung persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perda nomor 10 tahun 2026 mengenai perangkat daerah.