PASANGKAYU, SMNews.Com – Menangkap Ikan di perairan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, Lima Orang nelayan asal Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, di amankan petugas gabungan.
Ke Lima orang itu ditangkap personil gabungan dari Pengawas Dinas Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL dan Polairud Polres Pasangkayu, saat hendak menjual hasil tangkapannya di pantai Tanjung Labuang, Kelurahan Pasangkayu, Selasa, 1 Oktober 2024.
Koordinator PSDKP Alamsyah mengatakan, saat beroperasi di perairan Pasangkayu, ke lima orang nelayan ini menggunakan dua unit perahu. Penangkapan ini berawal dari informasi terkait adanya nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap Obat Bius dan Kompresor (Destructive Fishing,red).
” Secara fisik dan ciri-ciri bahwa ikan yang ditangkap oleh para pelaku ini telah memenuhi syarat terkena bius. Dikarenakan ikan yang baru ditangkan dan terkena obat bius sudah banyak mengeluarkan lendir kemudian dari matanya juga secara organoleptik telah memenuhi syarat bahwa ikan tersebut dicurigai ditangkap dengan menggunakan bius,” jelas Alamsyah.
Adapun modus operandi yang dilakukan nelayan tersebut mencari Ikan dengan cara memanah ikan dan hasil tangkapan ikan tersebut akan dijual di Pasar Ikan Pasangkayu.
Barang bukti hasil tangkapan ini diamankan di Polairud Polres Pasangkayu, yakni 2 (Dua) Unit Perahu berukuran sekitar 8-10 GT berwarna Biru Putih dan Hijau. 3 (Tiga) Mesin Katinting. 2 (Dua) Unit Kompresor berukuran sedang, selang, dan beserta alat selam dan alat panah ikan. 2 (Dua) Box Ikan berjumlah kurang lebih 75 Kg dan 1 (Satu) Botol cairan sabun (Sunlight,red).
” Sudah tiga hari mereka beroperasi dan kami akan ambil beberapa Ikan hasil tangkapan sebagai sempel untuk dilakukan uji Laboratorium demi kebenaran Ikan tersebut telah terkontaminasi Obat Bius Ikan. Uji Laboratorium dilaksanakan di Palu dan Estimasi hasil sekitar 3-5 Hari,” pungkas Alamsyah.
Adapun identitas ke Lima nelayan asal desa Kambunong itu yakni, Rizal (29), Ilham (35), Ari (21), Taufik (18), Ruslan (17).