DPRD Pasangkayu Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

Oplus_131074

PASANGKAYU, SMNews.Com – Setelah melalui tahapan yang begitu alot, empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas eksekutif dan Legislatif, akhirnya di Sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama itu di Sahkan oleh DPRD Pasangkayu di sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Irfandi Yaumil, Jum’at, 27 Desember 2024.

Hadir di acara itu Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, SH, Sekkab Pasangkayu Moh. Zain Machmoed, wakil ketua DPRD serta beberapa anggota dewan, Danramil 1427-01/Pasangkayu, Lettu Inf. Munajab, serta kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.

Ketua BapemPerda DPRD Pasangkayu, Saifudin Andi Baso mengatakan, dalam menjalankan  fungsi dan tugas dalam proses pembentukan peraturan Daerah, dasar hukum pembahasan dan pembentukan Perda adalah undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan menyesuaikan dengan kebijakan nasional.

Proses pembahasan dalam peraturan ini, pihak yang mengusulkan dari eksekutif ke DPRD atau latar belakang dan alasan pengajuan dan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan konsultasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah, akademisi atau masyarakat. Hal ini yang dilaksanakan untuk membahas tentang identifikasi isu-isi utama yang diatur dalam RAM Perda, relevansi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

” Setelah melalui rapat bersama, akhirnya Pemda bersama DPRD sepakat untuk melanjutkan ke Empat Ranperda ini di sidang Paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama,” tutur ketua Bapemperda, Saifudin Andi Baso.

Ke Empat Ranperda tersebut yakni, 1. Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Prekusor Narkotika Tahun 2020. 2. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kumuh (RP3KP) Tahun 2022. 3. Ranperda Tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Hibah Kepada Pemda) Tahun 2022. 4. Ranperda Tentang Bantuan Hukum Kelompok Rentan Dan Masyarakat Miskin Tahun 2023.

” Kami berharap bahwa rantai Ranperda yang telah disusun dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun daerah serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata,” harapnya.

Setelah Saifudin membacakan ke Empat Ranperda tersebut, ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, menanyakan ke seluruh anggota DPRD yang hadir, apakah Ranperda tersebut dan disetujui untuk di jadikan Perda.

Semua anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan Irfandi yang memimpin sidang Paripurna, mengetuk Palu pengesahan Ranperda menjadi Perda.