DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Ke Mendagri

Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil RM, saat menandatangani berita acara pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu

PASANGKAYU, SMNews.Com – DPRD Pasangkayu menggelar sidang Paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Periode 2021-2026.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil RM, di dampingi wakil ketua Putu Purjaya dan Hariman Ibrahim. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Herny, Sekkab Pasangkayu Moh. Zain Machmoed Ketua KPU Pasangkayu, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Pimpinan Forkopimda, beberapa pimpinan OPD serta anggota DPRD Pasangkayu.

Pada kesempatannya, Ketua DPRD Pasangkayu, membacakan ketentuan penetapan peraturan pemerintah tentang pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Pasangkayu masa jabatan 2021-2026.

Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu tentang usulan masa jabatan bupati dan wakil bupati Pasangkayu Tentang pemerintahan daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Setelah Paripurna ini DPRD akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 27/2 tanggal 20 Maret 2024.

“ Dengan ini pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Pasangkayu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan tahun 2021-2026 yaitu H. Yaumil Ambo jiwa SH dan Dr. Herny, S.Sos. M.Si, yang akan berakhir pada tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon bupati dan wakil bupati kabupaten pasangka terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Ketua DPRD Irfandi saat memimpin paripurna.

Selanjutnya, pembacaan keputusan usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu dibacakan oleh sekretaris DPRD Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.A.P.,

“ Pimpinan DPRD kabupaten Pasangkayu akan mengusulkan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasangkayu masa jabatan 2021-2026 pada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya

Mansur mengatakan, usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati paling lambat tiga hari setelah sidang Paripurna disampaikan ke Gubernur Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Penulis: Aspar