Empat TPS Di Sulbar Melakukan PSU

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar di dampingi Komisioner KPU Pasangkayu dan Bawaslu Pasangkayu, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan PSU.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan, PSU dilakukan karena ada pemilih menggunakan hak suaranya di TPS bukan tempatnya terdaftar. Berdasarkan kajian Bawaslu itu melanggar.

Seperti yang terjadi di Pasangkayu, tiga orang warga Kabupaten Mamuju menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP tanpa proses pindah memilih. Ke tiga orang ini memilih calon Gubernur Sulbar.

” Memang boleh pindah memilih, tapi harus melakukan prosedur pindah yakni satu bulan sebelum hari pencoblosan,” terang Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar, Senin, 2 Desember 2024.

Said Usman yang dikonfirmasi saat memantau PSU di TPS 2 Kelurahan Pasangkayu mengatakan, ada empat TPS yang melakukan PSU hari ini. Satu TPS di Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu dan Tiga TPS lagi di Kabupaten Mamasa.

” Untuk di Kabupaten Mamasa kejadiannya sama yang terjadi di Pasangkayu, sehingga hari ini juga melakukan PSU,” tuturnya.

Selain Mamasa dan Pasangkayu kata Said Usman, PSU juga akan dilakukan di tiga TPS di Kabupaten Mamuju, tapi karena kekurangan Surat Suara sehingga pemilihan ulang belum dilakukan hari ini.

” Sisa Surat suara yang ada itu tinggal 2000 sehingga PSU belum kami lakukan hari ini untuk Kabupaten Mamuju tapi kalau tidak ada halangan tanggal 5 Desember nanti PSU skan kami laksanakan di Mamuju,” jelasnya.