Jelang Pelaksanaan STQH, Panitera Dan Dewan Hakim Rapat Pemantapan

Panitera dan dewan hakim saat rapat pemantapan di ruang Pola kantor bupati Pasangkayu.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Panitera dan Dewan Hakim Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Hadits (STQH) ke-11 Kabupaten Pasangkayu melakukan rapat pemantapan sebelum lomba di mulai.

Kegiatan rapat pemantapan itu dipimpin langsung Koordinator dewan hakim Drs. Syukri Djamaluddin, SQ yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Jl. Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kamis, 13 Februari 2025.

Syukri Djamaluddin mengatakan rapat pemantapan ini untuk menyatukan persepsi terkait sistem penilaian antar dewan hakim dan panitera.

Selain itu, rapat ini juga menekankan kepada setiap kafilah untuk tidak mengambil peserta dari luar daerah, mengingat di kabupaten Pasangkayu ini banyak generasi yang memiliki kualitas mumpuni baik itu dibidang tilawah maupun penghafal hadits.

” Jika nanti ada kafilah yang diketahui mengambil atau menyewa peserta dari luar daerah maka kami akan memberikan sanksi. Sangsinya itu akan dikeluarkan dan tidak diikutsertakan dalam lomba,” jelas Syukri Djamaluddin.

Salah seorang dewan hakim sedang memberikan masukan saat rapat pemantapan.

Sekertaris LPTQ Prov. Sulbar dan koordinator Panitera dewan Hakim STQH tingkat Kabupaten Pasangkayu tahun 2025, Rusli, SH mengatakan, para dewan hakim sebelum melakukan penjurian lomba harus melengkapi buku catatan, agar bisa mencatat semua poin peserta berdasarkan kategori – kategori yang telah ditetapkan.

” Kita harus menyiapkan buku sebelum melakukan penilaian, karena diantara dewan hakim ini tidak ada yang sama dalam memberikan penilaian, sehingga catatan – catatan itu sangat dibutuhkan saat kita hendak memberikan nilai kepada peserta,” imbuh Rusli.

Penulis: Aspar