PASANGKAYU, SMNews.Com – Kasus Tindak Pidana Pemilu yang menyeret anggota DPRD Pasangkayu berinisial PB dari Partai Demokrat, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Pasangkayu tanpa didampingi penasehat hukum.
Kasi Pidum Kejari Pasangkayu Sakaria Ali Zaid mengatakan, untuk kasus Pidana Pemilu ini waktu yang diberikan bersidang di pengadilan itu paling lama 7 hari. Sidang perdana hari ini Kamis, 31 Oktober 2024, agendanya pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi.
” Tadi sebelum dilanjutkan persidangan terdakwa ditanyakan apakah mau didampingi penasehat hukum atau mau lanjut sendiri. Dia mengatakan maju sendiri,” tutur Sakaria Aly Zaid, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut Kasi Pidum, terdakwa PB tidak ditahan, karena yang bersangkutan koperatif mulai dari pemeriksaan ditingkat Gakumdu sampai sidang di pengadilan. Apalagi terdakwa berstatus sebagai anggota dewan dan sudah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri.
” Kasus ini kita ditarget cuman 7 hari berjalan di pengadilan dan harus sudah ada putusan hari Kamis depan,” jelasnya.
PB menjadi terdakwa, karena telah melakukan pelanggaran Pemilu pada saat kampanye calon Gubernur Sulawesi Barat nomor urut Tiga di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, dengan membagikan amplop berisi uang Rp 50.000 ke peserta kampanye dan kedapatan oleh Panwascam.
Lanjut Sakaria, PB di dakwa kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
” Tiga hari setelah putusan pengadilan, yang bersangkutan bisa mengajukan banding. Namun apabila dalam waktu itu tidak ada upaya hukum lain, maka status hukumnya itu dinyatakan inkrah dan kami akan melakukan eksekusi,” pungkasnya.