Kasus Pemukulan Diduga Karena SPPD, Pelaku Dan Korban Sudah Damai

Sekkab Pasangkayu Muh. Zain Machmoed saat memfasilitasi proses perdamaian Muh. Abduh dan Ayuanti.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Sempat berseteru hingga berujung pemukulan dan pelaporan ke polisi, pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muh. Abduh bersama sekretarisnya Ayuanti dikabarkan sudah berdamai.

Pemberitaan sebelumnya, Muh. Abduh (M.Ah), sempat melayangkan pukulan ke wajah Ayuanti hingga mengeluarkan darah dibagian hidung saat terlibat adu mulut, di kantor Bupati Pasangkayu dan korban dilarikan ke RSUD Pasangkayu di desa Ako.

Kemudian, Ayu melaporkan tindakan Muh Abduh ke Polres Pasangkayu, karena tidak terima dengan perlakuan kasar yang ia dapatkan. Awal mula persoalan ini diduga karena SPPD yang tidak dibayarkan.

Muh Abduh kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Pasangkayu, atas dugaan pelanggaran pasal tentang penganiayaan Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 351-355, serta undang-undang perlindungan perempuan.

Kaur Bin Ops (KBO) Polres Pasangkayu Ipda Iss Haryanto, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pelaku dan korban sudah berdamai, pada hari Selasa, 17 Desember 2024.

” Sudah berdamai, namun hanya pencabutan tuntutan saja. Kemungkinan proses hukum masih tetap berjalan,” tutur Iss Haryanto, Rabu 18 Desember, 2024.

Muh Abduh yang juga adalah Asisten III di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu itu, sudah ditahan di Sel Polres Pasangkayu selama 5 hari, hingga hari ini.

Proses perdamaian ini berlangsung di Polres Pasangkayu, difasilitasi lansung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, turut mendampingi Kabag Hukum, Mulyadi dan Kadis Damkar, Hasbi.

Namun Ipda Iss Haryanto, belum mau memberikan komentar lebih jauh terkait perkembangan penyidikan kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap perempuan tersebut.

” Kami belum bisa beri keterangan lebih lengkap,” tambah Iss Haryanto.

 

Penulis: TofanEditor: Aspar