PASANGKAYU, SMNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu gelar Sosialisasi Kampanye dan pelaporan dana kampanye, untuk mewujudkan pemilihan serentak tahun 2024 yang partispatif, terbuka dan ber akuntabilitas publik.
Kegiatan ini digelar di aula KPU Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat, pada Jumat, 20 September 2024.
Acara ini dihadiri oleh tim pemenang paslon Yaumil-Herny, perwakilan Polres Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Kejaksaan Negeri Pasangkayu, serta Bawaslu Pasangkayu.
Ketua KPU Pasangkayu, M Alkahfi R Lidda menyampaikan bahwa, kampanye merupakan salah satu sarana edukasi kepada pemilih, dan bisa meningkatkan partisipasi kepada pemilih.
” Makanya sosialisasi ini penting, karena melalui kegiatan ini akan ada beberapa kebijakan penting terkait kampanye, sehingga Pilkada nantinya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Alkahfi dalam sambutannya.
Sementara itu, Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Sosialisasi, Nurliana mengatakan sumber dana pemilihan berdasarkan undang undang nomor 10 tahun 2016, berasal dari paslon partai politik pengusul, partai politik non pengusul, perseorangan dan badan hukum swasta.
“Kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon,” ujar Nurliana.
Lebih lanjut Nurliana mengatakan pendanaan kampanye oleh negara meliputi, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Di akhir sesi disampaikan tahapan penetapan Paslon bupati dan wakil bupati Pasangkayu akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Kemudian dilanjut pengundian nomor urut Paslon bupati dan wakil bupati Pasangkayu, pada tanggal 23 September.