PASANGKAYU, SMNews.Com – Aliansi masyarakat desa Lariang, melakukan demontrasi di gedung DPRD Pasangkayu dengan tuntutan kejelasan HGU PT Letawa di blok 30 seluas 49 hektar.
Demi memenuhi permintaan masyarakat tersebut, DPRD Pasangkayu mengundang Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memberikan kejelasan terhadap apa yang dipersoalkan, Kamis, 3 Oktober 2024.
KTU Kantah ATR/BPN Pasangkayu, Kadir mengemukakan, apapun bentuknya baik itu HGU maupun bukan itu bisa dimohonkan PKKPR.
Dari 49 hektar yang dituntut kejelasannya oleh masyarakat Lariang, kata Kadir, itu sebagian kecil masuk dalam HGU PT Letawa, yakni seluas 4,6 hektar.
” Serta ada lapangan sepakbola bola disamping SD Parappe seluas 1 hektar. Jadi selain ini, itu diluar HGU,” jelas Kadir.
Atas pernyataan Kadir tersebut, masyarakat yang hadir di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, menyambut dengan riuh sambil bertepuk tangan, karena lahan yang mereka tuntut itu sebagian besar diluar HGU.
Katanya, masalah inipun pihak BPN telah turun kelapangan melakukan penelitian, dengan hasil bahwa dilokasi tersebut sudah ada tanaman kelapa sawit.
” Berdasarkan informasi masyarakat setempat, sawit tersebut milik PT Letawa,” ungkap Kadir.