Paripurna LKPJ, DPRD Rekomendasikan Pemerintah Libatkan Perusahaan

Wakil ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya, saat memimpin sidang Paripurna pembacaan Rekomendasi LKPJ kepala daerah tahun 2024.

PASANGKAYU, SMNews.Com – DPRD Pasangkayu menggelar sidang Paripurna tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kabupaten Pasangkayu tahun 2024.

Paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Pasangkayu Putu Purjaya dan dihadiri Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Wakil ketua II DPRD Hariman Ibrahim, Pimpinan Forkopimda, para Asisten, Kepala OPD dan dihadiri 18 anggota dewan, Kamis, 30 April 2025.

Dikesempatan tersebut, Putu Purjaya selalu pimpinan sidang Paripurna mempersilahkan perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu menyampaikan rekomendasi atas LKPJ Kepala Daerah tahun 2024.

Mewakili Banggar, Muhammad Dasri menyampaikan 22 poin rekomendasi, diantaranya jumlah penduduk kabupaten Pasangkayu sangat berkurang signifikan, terutama di Tiga Kecamatan, yakni Tikke Raya, Pedongga dan Kecamatan Pasangkayu. Sehingga diharapkan, Pemda Pasangkayu melakukan pendataan ulang dan mengharuskan setiap pekerja beserta keluarganya dan masyarakat yang datang bekerja di Pasangkayu itu wajib ber KTP-el Kabupaten Pasangkayu.

Rekanan pemerintah daerah yang mengelola Barang dan Jasa Konstruksi diwajibkan untuk membelanjakan kebutuhan proyeknya di wilayah kabupaten Pasangkayu. Apabila ada rekanan yang tidak melakukan belanja 60% modalnya dalam daerah itu harus dievaluasi.

Pemda juga diharapkan mendorong pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mempermudah perizinan, pelatihan dan akses pembiayaan. Karena sadar atau tidak sadar UMKM lah yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedepannya.

Untuk meningkatkan pembangunan di daerah lanjut Dasri, pemerintah seharusnya melibatkan perusahaan dengan membentuk forum CSR, sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap daerah.

Karena Pasangkayu selaku daerah penghasil sawit terbesar dan penyumbang devisa terbanyak di provinsi Sulawesi Barat, seharusnya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih dari pemerintah pusat, namun sayangnya daerah yang 60% wilayahnya diisi dengan kelapa sawit ini hanya mendapatkan Rp 3 miliar DBH.

Sehingga kata Dasri, karena kewenangan kelapa sawit adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat, DPRD menyarankan kiranya pemerintah daerah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) penggunaan jalan kabupaten.

” Ini salah satu solusi untuk meningkatkan PAD. Karena pada hari ini, ketika kita berbicara tentang perkebunan kelapa sawit itu bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tutur Dasri.