Pasangkayu Darurat Narkoba

Oplus_131072

PASANGKAYU, SMNews.Com – Awal tahun 2025, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.

Dilihat dari pemberitaan yang marak di bulan Januari tahun 2025 ini, sedikitnya ada delapan orang tersangka yang diringkus atas kepemilikan barang haram Narkoba serta kurir.

Pada tanggal 2 Januari polisi menangkap Warga Desa Benggaulu berinisial F (25), karena menguasai 3,66 gram sabu.

Setelah itu Lelaki berinisial I (33 th), dan Lelaki R (27 th). Keduanya ditangkap di desa Letawa, Kamis malam 10 Januari, karena memiliki 1,16 gram sabu. Kedua orang ini berasal dari desa Ako, Kecamatan Pasangkayu.

Kemudian pengedar dengan inisial MRZ dan MR dan merupakan penjual pakaian keliling atau pedagang keliling pakaian dari kampung ke kampung ditangkap  karena mengantongi 4 sachet sabu di Dusun Pambua Desa Letawa Kecamatan Sarjo, pada hari Jum’at, 11 Januari.

Lalu Polisi kembali mengamankan dua pelaku karena memiliki Narkoba dengan inisial R (26,Th) 1,46 gram dan L (32,Th) Bruto 1,60 Gram. Mereka ditangkap di desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, pada hari Sabtu, 12 Januari.

Baru – baru ini seorang pecatan polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini di ketahui Berinisial AJ. Penangkapan ini atas pengembangan kasus peredaran narkoba yang pelakunya ditangkap Satres Narkoba pada bulan Desember 2024.

Sementara pada bulan Desember 2024, Satres Narkoba Polres Pasangkayu juga mengamankan sekira 6 orang pelaku pengedar narkoba.

Dilihat dari jumlah tersangka yang diamankan polisi, kabupaten Pasangkayu terbilang sebagai daerah yang darurat atas penggunaan narkoba dan zat adiktif.