Pertanahan Sebut Aplikasi Bumi ATR/BPN Dan Sentuh Tanaku Belum Akurat

Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Bagus Budi Anggoro, saat memberikan sambutan dihadapan Wagub Sulawesi Barat, Salim S Mengga

PASANGKAYU, SMNews.Com – Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, mendatangi lokasi sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Letawa, Selasa, 13 Mei 2025.

Kedatangan Wagub tersebut juga menghadirkan Kanwil ATR/BPN Sulbar dak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Pasangkayu.

Dikesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Pasangkayu, Bagus Budi Anggoro, S.Si, M.Ap, menyampaikan bahwa persoalan masyarakat dengan perusahaan ini telah beberapa kali ia sampaikan ke manajemen PT Letawa, agar dilakukan pengukuran.

Namun, keinginan tersebut tidak mendapatkan respon balik dari pihak perusahaan. Mungkin kata Bagus, terkait dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

” Karena biaya pemetaan batas, kami hitung itu biayanya cukup lumayan. Lumayan menurut kami, tapi menurut Astra menurut kami itu sangat kecil dengan apa yang mereka sudah peroleh selama 30 tahun,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu, Bagus Budi Anggoro.

Sehingga dikesempatan itu, Bagus meminta kepada Wakil Gubernur Sulbar  melakukan desakan kepada perusahaan untuk pemetaan batas. Karena kalau menunggu hingga tahun 2032 berakhirnya izin, itu terlalu lama.

” Kalau memang diluar HGU ya dikeluarkan, kalau ada sertifikat masyarakat yang masuk ke HGU ya dikeluarkan,” jelasnya.

Mengenai, Aplikasi Bumi ATR/BPN Dan Sentuh Tanaku lanjut Bagus, itu bisa diakses melalui android sebagai bahan referensi.

” Aplikasi itu belum bisa nyatakan akurat 100 persen, tapi jika digunakan sebagai referensi itu bisa. Karena kita ketahui bersama hgu tahun 1997, proses pengukurannya dan alatnya yang serba terbatas dan masih manual,” ucap Bagus.