PASANGKAYU, SMNews.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Pasangkayu akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, Rabu, 16 Oktober 2024.
APK tersebut berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Adapun baliho sebanyak 5, dan akan di pasang di lima kecamatan Kabupaten Pasangkayu.
Lima kecamatan itu meliputi, Kecamatan Bambalamotu, Baras, Sarudu, Pasangkayu dan Bulu Taba. Sedangkan umbul-umbul sebanyak 16 untukĀ setiap kecamatan, dan akan dibagi ke setiap Desa.
” Spanduk itu ada dua untuk setiap desa se-Kabupaten Pasangkayu,”terang Nurliana, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Pasangkayu.
Katanya, APK sudah ada di Kantor KPU Pasangkayu dan nantinya akan diserah kan ke PPK. Selanjutnya, PPK akan memasang APK itu di lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU.
” Di setiap desa itu ada tiga titik lokasi yang sudah ditentukan, yaitu dua titik untuk spanduk, dan satu titik untuk umbul-umbul,” terang Nurliana.
Sedangkan untuk pemasangan baliho, ada empat titik yang ditetapkan di Kecamatan Bambalamotu, Baras, Sarudu, Pasangkayu dan Bulu Taba.
Nurliana juga mengatakan, materi dalam baliho yang difasilitasi oleh KPU berisi Visi dan Misi, gambar Paslon dan gambar seluruh partai pengusung.
“Itu merupakan desain dari pasangan calon, yang mereka usulkan pada KPU,” tambahnya.