PKS Tak Mengikuti Penetapan Harga TBS, Disbun Pasangkayu Menunggu Perintah

Petani kelapa sawit saat sedang menyusun TBS ditepi jalan poros desa Kulu - Batumatoru.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit pertanggal 11 Desember 2024.

Harga TBS yang ditetapkan pemerintah provinsi Sulbar untuk semua umur dan tahun tanam kelapa sawit. Sementara untuk kelapa sawit yang umur 10-20 tahun atau tahun tanam 2004-2014 dengan indeks-K 88,62% perkilonya itu Rp 3.180,44.

Sementara berdasarkan hasil penulusuran dan informasi dari masyarakat petani kelapa sawit, harga TBS di PT Palma Sawit Lestari dan PT Unggul Widya Teknologi Lestari hanya diangka Rp 2.870 perkilogramnya.

Harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini terbilang sangat rendah dan merugikan petani, sehingga dibutuhkan campur tangan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu, Agus Subekti saat dikonfirmasi mengaku kesal atas ulah PKS ini. Menurutnya, perusahaan sawit harus segera mengikuti harga TBS yang telah ditetapkan bersama tersebut.

” Seharusnya perusahaan mengikuti harga yang ditetapkan bersama pemerintah, petani dan perusahaan itu,” tutur Agus, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis, 12 Desember 2024.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh Dinas Perkebunan, untuk mendesak PKS agar seragamkan harga TBS sesuai yang ditetapkan Disbun Provinsi Sulawesi Barat, Agus Subekti mengatakan belum ada perintah dari Bupati.

” Itu ada tim yang harus dibentuk oleh pak Bupati berdasarkan Permentan nomor 13 tahun 2024. Sampai sekarang ini belum ada perintah dari Bupati. Kalau sudah ada tim dibentuk kita sudah bisa bertindak dan pasti perusahaan tidak bisa lagi macam – macam,” jelasnya.