Setelah Tertunda, DPRD Dan Pemkab Akhirnya Menyetujui Rancangan RPJPD

Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda RPJPD di gedung Paripurna DPRD Pasangkayu, Kamis, 22 Agustus 2024.

PASANGKAYU, SMNews.Com – Diakhir masa jabatan DPRD Pasangkayu Periode 2029-2024, kembali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama Pemkab yang selanjutnya akan dijadikan Perda.

Rapat paripurna persetujuan bersama ini sempat tertunda, karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencukupi 2/3 dari 30 anggota DPRD yang ada.

Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) akhirnya di paripurnakan dan disetujui bersama dijadikan Perda. Sidang tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Alwiaty di dampingi wakil ketua II Arwi, serta dihadiri 2/3 anggota dewan, pimpinan OPD dan Forkopimda.

Ketua dan anggota DPRD Pasangkayu foto bersama dengan wakil Bupati Pasangkayu Dr. Herny, S.Sos.M.Si
Anggota DPRD Pasangkayu saat hadir di sidang Paripurna RPJPD

Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD yang telah bekerja sama dengan baik dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan Ranperda ini, sehingga prosesnya dapat diselesaikan di akhir waktu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kita semua berharap setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah akan memberikan informasi tentang arah pembangunan Daerah Kabupaten Pasangkayu untuk Dua Puluh (20) tahun ke depan yakni periode 2025 – 2045.

” Arah pembangunan daerah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap, melalui Periodesasi 5 tahun dalam jangka waktu 20 tahun ke depan,” tutur wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus.

Selanjutnya rancangan Perda yang telah di setujui bersama ini, akan diserahkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh nomor register Perda, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

” Rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat akhir bulan Agustus 2024. sehingga kami harapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Penulis: Aspar