PASANGKAYU, SMNews.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, memusnah Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin, 26 Mei 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Buti Febri Setiawan, SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pasangkayu adalah kegiatan yang secara rutin dilakukan. Dimana pemusnahan sekarang ini terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah incracht.
” Narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81405 gram (Berat Bruto) dari 17 perkara,” terang Febri Setiawan.
Katanya, barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), menghindari hal yang tidak kita inginkan terutama terkait dengan sabu-sabu.
” Barang bukti ini sangat serius bagi kami, di mana kami menjaga akses yang sangat ketat untuk barang bukti yang khusus nya narkoba di brangkas lalu di jeruji, jadi dapat menunjukan ke seriusan kami dalam menjaga amanah kami,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air yang dicampur pembersih lantai, setelah itu dibuang ke lubang toilet atau pembuangan.
Tak hanya BB Narkotika yang dimusnahkan. Barang Bukti berupa Sajam dan beberapa barang lain dari sebanyak 11 perkara juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan gurinda. Sementara Barang bukti lainnya seperti pakaian, pipa bong dan beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara kasu Datun Kejari Pasangkayu, Zakaria yang dikonfirmasi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah kasus tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.