PASANGKAYU, SMNews.Com – Anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang beroperasi dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yakni PT Letawa, diduga kembali memohon untuk penambahan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Dugaan itu diketahui, ketika PT Letawa melakukan pendaftaran Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR) secara online di OSS. Perihal tersebut juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu, Sumarlin, saat RDP antara masyarakat desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya di gedung aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis, 3 Oktober 2024.
” Permohonan ini ada beberapa hal didalamnya itu kita kaji secara administrasi dan hukum. Tugas PUPR disini adalah terkait RTRW, apakah sesuai pola ruang atau tidak,” tutur Sumarlin.
Katanya, disana itu pola ruangnya bukan lagi kawasan dan sudah ada pelepasan kawasan, sehingga perlu digarisbawahi terkait hal ini.
Karena adanya aksi masyarakat, jadi otomatis dalam hal ini pemerintah daerah harus hati-hati dalam mengeluarkan PKKPR. Karena ada dua aspek yang dipenuhi, sebelum mengeluarkan rekomendasi, yang pertama itu adalah aspek hukum dan kedua adalah dampaknya.
Sehingga permohonan PT Letawa ini kata Sumarlin, Dinas PUPR akan melakukan evaluasi dan verifikasi sampai sejauh mana administrasi legalitas hukum dalam administrasi itu.
” Kami akan meninjau lebih dalam atas permohonan PT Letawa ini,” ungkapnya.
Selain itu Dinas PUPR juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini kementerian ATR/BPN yang ahli tentang tata ruang.
” Tidak ada toleransi Pemda Pasangkayu untuk mengeluarkan PKKPR untuk PT Letawa ketika ada Pelanggaran Administrasi. Poin – poin ini akan kita dalami dan tindaklanjuti,” jelas Sumarlin.