PASANGKAYU, SMNews.Com – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu, kembali melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat PTSL ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pasangkayu Dr. Herny, S.Sos, M.Si di dampingi Kepala Kantah Pasangkayu Bagus Budi Anggoro, S.Si, M.Ap, di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu, Senin, 20 Januari 2025.
Kepala Kantah Pasangkayu Bagus Budi Anggoro mengatakan, target PTSL tahun 2024 yakni sebanyak 1393 bidang sertifikat dan redistribusi tanah sebanyak 850 bidang.
” Alhamdulillah semua target yang diberikan kementerian itu tuntas dan finis 100 persen,” tutur Bagus.
Bagus juga mengatakan, tahun 2025 ini kementerian ATR/BPN memiliki program menata akses dan aset.
Sehingga ia berharap kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah, itu dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan.
” Dengan terbitnya sertifikat tanah, tentu nilai tanah bapak ibu itu akan naik. Jadi kalau mau di agungkan, harus berdasarkan kebutuhan yang memiliki manfaat,” imbuhnya.
Mulai tahun 2024 juga Lanjut Bagus Budi Anggoro, Kementerian ATR/BPN meluncur program sertifikat Elektronik yang kertasnya berwarna jingga sebanyak satu lembar. Berbeda dengan sebelumnya yakni sertifikat analog yang berwarna hijau.
Bagi masyarakat yang sertifikat warnah hijau mau diubah secara elektronik itu bisa mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli beserta KTP.
” Tahun 2025 ini kami mendapatkan kuota PTSL sebanyak 1260 bidang dan redistribusi tanah sebanyak 750 bidang. Jadi kuotanya berkurang dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Herny, S.Sos, M.Si mengatakan, masih banyak tanah yang telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat, itu masih dalam status hutan lindung dan belum dapat status hak milik.

Wabup Herny juga menekankan, bagi masyarakat yang telah memperoleh sertifikat itu harus dimanfaatkan dengan baik seperti arahan kepala Kantah Pasangkayu, Bagus Budi Anggoro.
” Sertifikat Elektronik ini untuk meminimalisir tumpang tindih kepemilikan. Jadi harus dimanfaatkan dengan baik sesuai kebutuhan saja,” imbuh Wabup Herny.
Menurut Herny, PTSL ini merupakan upaya dan usaha dari pemerintah agar masyarakat dimudahkan dan untuk pemerataan atas kepemilikan tanah.
” Mudah-mudahan kedepan semakin banyak lagi masyarakat yang memperoleh hak – haknya. Bagi masyarakat yang lahannya masih dalam hutan lindung itu segera dibebaskan dan memperoleh hak kepemilikan,” harapnya.